Syarat Kehilangan KTP :

  • Membawa Foto Copy KK

Syarat Kehilangan Buku Tabungan / ATM :

  • Membawa Foto Copy KTP/KK Pelapor

  • Membawa Foto Copy Buku Tabungan Bila ada

(Jika Foto Copy Buku tabungan tidak ada , langsung ke Bank Terkait minta No. Rekeningnya )

Syarat Kehilangan SIM :

  • Membawa Foto Copy KTP/KK Pelapor

  • Minta Kebagian SIM Loket 4 (No Sim dan Massa Berlaku Sim) , Bila Sudah ada bisa ke SPKT langsung.

Syarat Kehilangan BPJS :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Membawa Fotocopy BPJS bila ada

( Jika Foto Copy BPJS tidak ada, Langsung ke Kantor BPJS)

Syarat Kehilangan STNK :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Membawa Foto copy BPKB dan BPKB asli

Syarat Kehilangan Ijasah / STTB :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK pelapor

  • Membawa Foto copy Ijasah yang hilang

( Apabila Foto Copy Ijasah tidak ada langsung minta ke Dinas Pendidikan )

Syarat Kehilangan Bukti Gadai :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Surat Pengantar dari Penggadaian

Syarat Kehilangan Resi Pengambilan BPKB :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapaor

  • Foto Copy STNK yang resinya hilang

Syarat Kehilangan NPWP :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Foto Copy NPWP

( Apabila Foto Copy NPWP tidak ada langsung ke kantor Pajak Meminta Pengantar / No. NPWP yang berlaku)

Syarat Kehilangan BPKB :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Surat Keterangan tidak dijaminkan dari 1 ( satu ) Bank Pemerintah dan 1 (dua) Bank Swasta

  • Surat Pernyataan Bermaterai 6.000 benar benar hilang di ttd pemilik

  • Bukti pemasangan iklan ( Iklan yang di koran di gunting)

  • BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim

( Khusus Pembuatan Laporan Kehilangan BPKB cukup membawa No. Register dari Unit Satlantas bagian BPKB )

Syarat Kehilangan Akte Kelahiran :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Foto Copy Akte Kelahiran yang hilang bila ada

( Apa bila Foto Copy Akte Kelahiran tidak ada minta ke DUKCAPIL No. Akte Kelahiran )

Syarat Kehilangan Buku Nikah :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Surat Pengantar dari KUA

( Diwajibkan hadir bersama Suami Istri , Bila tidak bisa harap menyertakan Foto COpy KTP Suami / Istri )

Syarat Kehilangan Akte Tanah :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Foto Copy Surat tanah yang hilang / surat pendaftaran tanah dari BPN

  • Membawa Foto Copy KTP Pemilik Tanah / Surat Kematian Apabila Pemilik Tanah Meninggal Dunia

  • Foto Copy SPPT / Pajak (PBB) Terakhir

  • Surat Pernyataan Bermaterai 6.000 Benar Benar hilang dengan minimal 4 Orang Saksi

  • Surat Pernyataan Pemilik Tanah (Mat 6.000) Yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam Sengketa

  • Surat Keterangan tidak dijaminkan dari 1 ( satu ) Bank Pemerintah dan 2 (dua) Bank Swasta

Syarat Kehilangan Kroya BANK :

  • Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor

  • Foto Copy Sertifikat Tanah yang dijaminkan

  • Surat Pengantar dari Bank yang menerbitkan Kroya

NB :

Silakan Klik Tombol di atas untuk melaporkan kehilangan anda, setelah itu anda pergi ke SPKT Polres Gunungkidul untuk mengambil Surat Bukti Kehilangan Anda.

HIMBAUAN

SELALU FOTOCOPY DAN SCAN SURAT - SURAT PENTING ( IJASAH, KTP, AKTE, SIM DLL) ANDA,

BILA SUATU SAAT HILANG SUPAYA MUDAH UNTUK MELENGKAPI PERSYARATANNYA