Syarat Kehilangan KTP :

Syarat Kehilangan Buku Tabungan / ATM :

(Jika Foto Copy Buku tabungan tidak ada , langsung ke Bank Terkait minta No. Rekeningnya )

Syarat Kehilangan SIM :

Syarat Kehilangan BPJS :

( Jika Foto Copy BPJS tidak ada, Langsung ke Kantor BPJS)

Syarat Kehilangan STNK :

Syarat Kehilangan Ijasah / STTB :

( Apabila Foto Copy Ijasah tidak ada langsung minta ke Dinas Pendidikan )

Syarat Kehilangan Bukti Gadai :

Syarat Kehilangan Resi Pengambilan BPKB :

Syarat Kehilangan NPWP :

( Apabila Foto Copy NPWP tidak ada langsung ke kantor Pajak Meminta Pengantar / No. NPWP yang berlaku)

Syarat Kehilangan BPKB :

( Khusus Pembuatan Laporan Kehilangan BPKB cukup membawa No. Register dari Unit Satlantas bagian BPKB )

Syarat Kehilangan Akte Kelahiran :

( Apa bila Foto Copy Akte Kelahiran tidak ada minta ke DUKCAPIL No. Akte Kelahiran )

Syarat Kehilangan Buku Nikah :

( Diwajibkan hadir bersama Suami Istri , Bila tidak bisa harap menyertakan Foto COpy KTP Suami / Istri )

Syarat Kehilangan Akte Tanah :

Syarat Kehilangan Kroya BANK :

NB :

Silakan Klik Tombol di atas untuk melaporkan kehilangan anda, setelah itu anda pergi ke SPKT Polres Gunungkidul untuk mengambil Surat Bukti Kehilangan Anda.

HIMBAUAN 

SELALU FOTOCOPY DAN SCAN SURAT - SURAT PENTING ( IJASAH, KTP, AKTE, SIM DLL) ANDA, 

BILA SUATU SAAT HILANG SUPAYA MUDAH UNTUK MELENGKAPI PERSYARATANNYA