Syarat Kehilangan KTP :
Membawa Foto Copy KK
Syarat Kehilangan Buku Tabungan / ATM :
Membawa Foto Copy KTP/KK Pelapor
Membawa Foto Copy Buku Tabungan Bila ada
(Jika Foto Copy Buku tabungan tidak ada , langsung ke Bank Terkait minta No. Rekeningnya )
Syarat Kehilangan SIM :
Membawa Foto Copy KTP/KK Pelapor
Minta Kebagian SIM Loket 4 (No Sim dan Massa Berlaku Sim) , Bila Sudah ada bisa ke SPKT langsung.
Syarat Kehilangan BPJS :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Membawa Fotocopy BPJS bila ada
( Jika Foto Copy BPJS tidak ada, Langsung ke Kantor BPJS)
Syarat Kehilangan STNK :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Membawa Foto copy BPKB dan BPKB asli
Syarat Kehilangan Ijasah / STTB :
Membawa Foto Copy KTP / KK pelapor
Membawa Foto copy Ijasah yang hilang
( Apabila Foto Copy Ijasah tidak ada langsung minta ke Dinas Pendidikan )
Syarat Kehilangan Bukti Gadai :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Surat Pengantar dari Penggadaian
Syarat Kehilangan Resi Pengambilan BPKB :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapaor
Foto Copy STNK yang resinya hilang
Syarat Kehilangan NPWP :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Foto Copy NPWP
( Apabila Foto Copy NPWP tidak ada langsung ke kantor Pajak Meminta Pengantar / No. NPWP yang berlaku)
Syarat Kehilangan BPKB :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Surat Keterangan tidak dijaminkan dari 1 ( satu ) Bank Pemerintah dan 1 (dua) Bank Swasta
Surat Pernyataan Bermaterai 6.000 benar benar hilang di ttd pemilik
Bukti pemasangan iklan ( Iklan yang di koran di gunting)
BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim
( Khusus Pembuatan Laporan Kehilangan BPKB cukup membawa No. Register dari Unit Satlantas bagian BPKB )
Syarat Kehilangan Akte Kelahiran :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Foto Copy Akte Kelahiran yang hilang bila ada
( Apa bila Foto Copy Akte Kelahiran tidak ada minta ke DUKCAPIL No. Akte Kelahiran )
Syarat Kehilangan Buku Nikah :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Surat Pengantar dari KUA
( Diwajibkan hadir bersama Suami Istri , Bila tidak bisa harap menyertakan Foto COpy KTP Suami / Istri )
Syarat Kehilangan Akte Tanah :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Foto Copy Surat tanah yang hilang / surat pendaftaran tanah dari BPN
Membawa Foto Copy KTP Pemilik Tanah / Surat Kematian Apabila Pemilik Tanah Meninggal Dunia
Foto Copy SPPT / Pajak (PBB) Terakhir
Surat Pernyataan Bermaterai 6.000 Benar Benar hilang dengan minimal 4 Orang Saksi
Surat Pernyataan Pemilik Tanah (Mat 6.000) Yang menyatakan tanah tersebut tidak dalam Sengketa
Surat Keterangan tidak dijaminkan dari 1 ( satu ) Bank Pemerintah dan 2 (dua) Bank Swasta
Syarat Kehilangan Kroya BANK :
Membawa Foto Copy KTP / KK Pelapor
Foto Copy Sertifikat Tanah yang dijaminkan
Surat Pengantar dari Bank yang menerbitkan Kroya
NB :
Silakan Klik Tombol di atas untuk melaporkan kehilangan anda, setelah itu anda pergi ke SPKT Polres Gunungkidul untuk mengambil Surat Bukti Kehilangan Anda.
HIMBAUAN
SELALU FOTOCOPY DAN SCAN SURAT - SURAT PENTING ( IJASAH, KTP, AKTE, SIM DLL) ANDA,
BILA SUATU SAAT HILANG SUPAYA MUDAH UNTUK MELENGKAPI PERSYARATANNYA